KLHK Minta Freeport Lebih Perhatikan Lingkungan
“Jadi nanti kami akan dorong terus, kami lihat dan ikuti perkembangannya dan bila perlu nanti ada kabijakan-kebijakan untuk selanjutnya, misalnya kebijakan industri, kebijakan di dalam konstruksi jalan dan sebagainya,” tutur Menteri Siti.
Satu catatan penting dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, bahwa untuk perpanjangan izin dua kali sepuluh tahun harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri LHK sebagaimana disyaratkan di Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah yang serius untuk masalah lingkungan hidup ini,” terang Menteri Jonan.
Sementara menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, heads of Agreement yang ditanda tangani tersebut merupakan suatu langkah maju dan strategis di dalam rangka mewujudkan kesepakatan antara pemerintah RI dengan PTFI dan FCX tanggal 27 Agustus 2017 lalu.
Kesepakatan ini memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan PTFI akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dan bukan dalam bentuk kontrak karya.
2. Divestasi saham PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia.
3. PTFI membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (Smelter) di dalam negeri.
4. Penerimaan negara secara agregat atau total lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara melalui kontrak karya selama ini.
5. Perpanjangan masa operasi maksimal 2 (dua) kali 10 (sepuluh) tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PTFI memenuhi kewajiban yang di atur dalam IUPK OP.
Mendukung divestasi saham ini, telah dilakukan juga penandatangan perjanjian dengan pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten Mimika, pada tanggal 12 Januari 2018. Nantinya, Pemerintah Provinsi Papua, dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiiki hak atas saham PTFI sebesar sepuluh persen.