Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Nilai PT CNI Berstatus Proper Biru Tahun 2019 dan 2020

Sabtu, 03 April 2021 – 08:58 WIB
KLHK Nilai PT CNI Berstatus Proper Biru Tahun 2019 dan 2020 - JPNN.COM
PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) adalag perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.yang berstatus pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020. Ilustrasi. Foto: Dok. PT CNI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menilai PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara itu berstatus sebagai pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.

Demikian diungkapkan Nunu Anugrah, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK, Kamis (1/4/2021).

Nunu menjelaskan Proper Biru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan penilaian Proper pada tahun 2019 dan 2020, PT CNI ini mendapatkan Proper Biru. Sedangkan untuk penilaian tahun 2021 masih dalam proses dan penentuannya pada Juli 2021 dengan acuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Nunu.

Dia menjelaskan berdasarkan peraturan menteri tersebut, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Nunu, Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat," ujar Nunu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran KLHK Karliansyah menambahkan penilaian juga termasuk Pengendalian Kerusakan Lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

KLHK menilai PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) merupakan perusahaan tambang nikel berstatus sebagai pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News