KLHK Perkuat Gakkum untuk Kasus Karhutla
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berusaha menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satunya dengan memberikan efek jera kepada para pelaku karhutla.
Setidaknya ada tiga langkah penguatan dalam penegakan hukum yang meliputi pelibatan pemda dalam pengawasan, menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum multidoor.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penerbitan izin menjadi wewenang bupati/wali kota. Oleh karena itu, pemerintah mendorong bupati/wali kota menggunakan wewenangnya dalam penegakan hukum melalui penghentian kegiatan, pembekuan maupun pencabutan izin.
Penegakan hukum pidana tambahan, menurut Rasio Ridho, dapat berupa perampasan keuntungan, penyegelan dengan penerapan geospasial satellite image forensic, dan soil forensic.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan menerapkan sejumlah perundangan untuk menjerat pelaku karhutla yaitu Undang-Undang (UU) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kehutanan, UU Tentang Perkebunan, dan UU Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari 17 gugatan perdata penegakan hukum karhutla, sembilan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun, dan tengah dalam proses eksekusi. Saat ini yang sudah disetorkan kepada rekening negara yaitu sekitar Rp 78 miliar.
Rasio menambahkan, eksekusi tersebut merupakan wewenang Pengadilan Negeri. Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Kepala Pengadilan Negeri agar dipercepat upaya-upaya eksekusinya.
“Misalnya dengan Pengadilan Negeri Nagan Raya di Aceh, akan segera mengeksekusi sekitar Rp 360 miliar terhadap karhutla yang terjadi di lokasi PT. KA. Saat ini tengah dalam tahap penilaian aset mereka yang akan dilelang, untuk membayar ganti rugi tersebut. Jadi prosesnya masih berlangsung,” ujar dia di Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (1/10)