KLHK Salurkan Pinjaman Rp 27,9 Miliar ke Petani Hutan
Penerima pinjaman harus menggunakan pinjaman dana bergulir ini sesuai dengan tujuan pinjaman, yaitu untuk kegiatan ekonomi produktif. Meski begitu, petani hutan rakyat juga bisa memenuhi kebutuhan medesaknya, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari.
"Apabila akan melakukan pemanenan tanaman sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman, misalnya karena hama, wajib melaporkannya kepada BLU Pusat P2H, dan pengurus KTHR yang bersangkutan diikuti kewajiban mengembalikan pinjaman paling lambat 30 hari sejak dilaksanakannya pemanenan," tutur Agus.
Saat ini, pinjaman tunda tebang di Garut mencapai 43 persen dari jumlah pinjaman tunda tebang/refinancing di Jawa Barat. Sementara Jawa Barat berkontribusi sebesar 26 persen dari jumlah pinjaman di Indonesia.
Tujuan pinjaman tunda tebang sendiri yaitu untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon agar dicapai umur masak tebang, sehingga diperoleh ekonomi pohon yang optimal. Selanjutnya, dana yang diberikan dapat mendukung kegiatan ekonomi produktif guna membantu peningkatan kesejahteraan petani hutan.
BACA JUGA: Potret Ayu Alamanda, Paskibraka Cantik yang Pimpin Upacara di Istana
Sejumlah usaha produktif yang dapat menjadi pilihan diantaranya ternak hewan, modal usaha pertanian, membuka usaha warung, modal usaha sewa peralatan pesta, dan usaha angkutan pedesaan.
Selain Pinjaman Tunda Tebang dan Refinancing Tanaman Kehutanan, BLU Pusat P2H menyediakan jenis pinjaman lain yaitu Pinjaman Pembuatan Tanaman Kehutanan, Pinjaman Pembibitan Tanaman Kehutanan, Pinjaman Pemeliharaan Tanaman Kehutanan, Pinjaman Komoditas Non Kehutanan, Pinjaman Pemanenan Tanaman Kehutanan, Pinjaman Pemungutan HHBK, Pinjaman Pengolahan Hasil Hutan, dan Pinjaman Penyediaan Sarana Produksi. (cuy/jpnn)