KLHK Segera Pindahkan 74 Satwa Liar Dilindungi
"Memelihara satwa liar dilindungi itu, selain melanggar hukum juga bisa menularkan penyakit. Sifat liar hewannya juga masih bisa mengancam. Kami berharap, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan kesejahteraan satwa terus meningkat," pintanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kasubdit Pemanfaatan Jenis Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE Dadang Wardana mengatakan, kegiatan translokasi dan pelepasliaran satwa liar dilindungi ke habitatnya, menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi satwa liar.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada BKSDA DKI Jakarta yang telah melakukan translokasi sebagian satwa liar, yang tujuan utamanya kemudian untuk dilepasliarkan. Agar lebih optimal, tentu saja perlu dukungan semua pihak, termasuk media," terang dia. (cuy/jpnn)