KLHK Serukan Pelestarian Burung Hantu Indonesia
“Hal ini mengakibatkan perburuan burung hantu meningkat karena adanya kedua faktor tersebut,” ujar Diyah.
Achmad Pribadi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK menyampaikan, pemerintah terus menertibkan dan menindak secara hukum bagi perdagangan satwa liar dilindungi termasuk burung hantu.
Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi faktor utama bagi pelestarian dan perlindungan burung hantu Indonesia.
“Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada call center Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) jika menemukan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” pesan Achmad.
Keberlanjutan populasi burung hantu di alam tidak terlepas dari upaya konservasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap perdagangan satwa liar.
Peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat diperlukan agar pelestarian dan perlindungan burung hantu Indonesia bisa tercapai. (flo/jpnn)