KLHK Sita Ribuan Potong Kayu Olahan Ilegal di Nunukan
jpnn.com, NUNUKAN - Tim gabungan KLHK bersama Polres Nunukan berhasil mengamankan ribuan potong kayu olahan serta 2 unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu olahan ilegal, di Nunukan, Kalimantan Utara.
Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mengamankan tiga aktor intelektual illegal logging yang berinisial N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan dan RH (56) asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (10/7/2019). Selanjutnya penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.
BACA JUGA : Jokowi Sebut Prabowo Belum Pernah Naik MRT, Kaesang Pangarep: Saya Juga Belum
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti berupa 2 lokasi penampungan/penumpukan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan/balok kayu olahan (44 meter kubik) berbagai jenis dan ukuran, serta 2 unit circle saw.
Kayu olahan dititipkan ke KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.
Penyidik KLHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
BACA JUGA : Sandi Merasa Tak Butuh Rekonsiliasi dengan Erick Ketua TKN Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada yang menyampaikan ada aktifitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.