KLHK Sita Ribuan Potong Kayu Olahan Ilegal di Nunukan
Laporan ini ditindaklanjuti Balai Gakkum Kalimantan dengan menurunkan tim untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan.
Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda kemudian melakukan penggerebekan dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.
Selanjutnya, tim operasi yang dibantu Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa 3 tersangka ke Samarinda, untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara. (adv/jpnn)