KLHK Sosialisasikan Mekanisme dan Kriteria Hijau Proper Tahun 2020
Hari kedua sosialisasi akan diisi dengan mekanisme kriteria Hijau oleh Sekretariat PROPER yaitu penyusunan kebijakan, perencanaan, struktur, pelaporan, benchmarking, inovasi, serta implementasi. Selain itu, dibahas pula mengenai Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) untuk mendukung kriteria Hijau.
Sebagai syarat kriteria baru dalam penilaian Hijau, aspek ketahanan bencana juga dijelaskan dalam sosialisasi ini. Tak lupa juga dibahas bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Terakhir, Sekretariat PROPER akan membahas mengenai mekanisme pengumpulan dokumen hijau, serta tata cara unggah dokumen secara daring. PROPER telah memiliki sistem teknologi informasi dalam proses penilaian yaitu SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup) yang telah menggantikan proses pengumpulan, analisa data dan penyusunan hasil evaluasi peringkat perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara manual, dan sekarang dilakukan secara elektronik.
Waktu pengumpulan dokumen dilakukan sampai dengan tanggal 4 Oktober 2020 melalui tautan daring.
Menutup arahan, Direktur Jenderal PPKL mengucapkan selamat kepada perusahaan calon kandidat hijau yang telah berhasil melalui tahapan pemeringkatan sementara atau evaluasi ketaatan.
“Langkah selanjutnya adalah menyusun dokumen hijau dengan lebih baik, menyampaikan upaya pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan oleh perusahaan secara benar sesuai dengan kriteria penilaian hijau.”(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: