KLHK Sosialisasikan Standardisasi Teknologi IPAL
Kasus pembuangan limbah medis yang semakin marak. Kondisi penumpukan limbah medis diperparah pada periode Triwulan IV Tahun 2017 s/d Triwulan I Tahun 2018, di mana terdapat beberapa Jasa Pengolah Limbah Medis melakukan penghentian penerimaan sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan limbah medis di banyak Rumah Sakit di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan KLHK mengambil langkah-langkah darurat pemusnahan limbah medis dalam kurun waktu enam bulan.
“Di sisi lain proses verifikasi dan registrasi teknologi ramah lingkungan juga dapat digunakan sebagai sarana edukasi bagi para pengguna teknologi dan publik untuk mulai memanfaatkan informasi dan kinerja teknologi yang dapat diandalkan berbasis kinerja dan terverifikasi,” lanjut Noer Adi.
Informasi publik tentang klaim kinerja alat/teknologi ramah lingkungan yang sudah terverifikasi dapat diakses melalui website Pustanlinghut: http://standardisasi.menlhk.go.id”.
Beberapa hasil penting yang diharapkan dari forum ini antara lain adanya masukan bagi KLHK terkait kebutuhan standardisasi alat/teknologi pengolahan limbah khususnya dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan jumlah/karakteristik limbah dan kinerja alat sesuai dengan klaim yang disampaikan; dan tercapainya pemahaman dari bisnis tentang manfaat registrasi teknologi ramah lingkungan dalam rangka memenuhi persyaratan perizinan maupun perencanaan kebutuhan alat pengolah limbah. (adv/jpnn)