KLHK Tangkap Pimpinan PT PNJNT, Kejahatannya Luar Biasa
jpnn.com - BATAM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pimpinan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT), W (30 tahun) yang menjalankan bisnis impor limbah B3 dari Malaysia ke Indonesia melalui Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"W sudah jadi tersangka. Dia menjalankan impor B3 ilegal dari Malaysia ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KHLK Rasio Ridho Sani pada Jumat (16/12).
Aktivitas pengiriman limbah B3 itu terungkap pada Maret 2022.
Ketika itu Tim Patroli Bea Cukai Pangkalan PLP Tanjung Uban dan KSOP Batam mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT PNJNT di Perairan Batu Ampar.
Setelah diamankan, kapal itu diketahui membawa sebanyak 5.500 metrik ton yang diduga limbah B3 berupa minyak hitam dan tidak memiliki izin ship to ship transfer.
Tim kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Gakum KLHK.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan limbah minyak yang dibawa kapal milik PT PNJNT tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli, minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak, karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar yang tertuang dalam syarat SNI produk MFO.