KLHK Tangkap Pimpinan PT PNJNT, Kejahatannya Luar Biasa
Atas temuan itulah Tim Gakum KLHK melakukan penyelidikan dan menetapkan W sebagai tersangka atas kasus ini.
Penyidik menjerat W dengan Pasal 106 jo Pasal 69 ayat 1 huruf d jo Pasal 116 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, W juga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia dan Malaysia.
“Tersangka diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar," kata Rasio.
Menurut Rasio, perbuatan pimpinan PNJNT itu adalah kejahatan yang luar biasa dan harus dihukum berat karena berdampak kepada lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara.
"Itu adalah kejahatan luar biasa. Indonesia tidak boleh menjadi tempat orang mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan. Harus dihukum berat," tutur Rasio.
Para penyidik KLKH masih mengembangkan kasus itu. Bukan hanya terhadap tersangka perorangan, tetapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri, sumber limbah B3 tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada para penyidik untuk mengembangkan kasus ini," ujar Rasio. (mcr36/jpnn)