KLHK Tangkap Selundupan 38 Kontainer Kayu Ilegal dari Kepulauan Aru
jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah 38 kontainer kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku diamankan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK dari sejumlah tempat di Jawa Timur.
Melalui kerja keras dari Tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dit. PPH), Ditjen Gakkum KLHK, ke 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku tersebut dapat diamankan pada tanggal 22 Februari 2019.
Lokasi ke 38 kontainer tersebut tersebar dengan rincian: 14 kontainer ditemukan berada di tempat penampungan CV. CHM, Gresik; 13 kontainer di area PT. KAYT, Surabaya; dan 11 kontainer di area PT. AGJU, Pasuruan.
“Kami akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Kami sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi," ujar Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Menanggapi keberhasilan penangkapan kali ini Sustyo Iriono, Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua yang juga merupakan Direktur PPH KLHK menjelaskan semua barang bukti sudah diamankan.
"Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu, yaitu pola transhipment. Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT. TML ikut membantu peredaran kayu ilegal ini," tuturnya.
PT. TML adalah perusahaan pelayaran pemilik KM. Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal pada kasus ini.
Keberhasilan penyitaan kayu ilegal bermula dari laporan masyarakat, yaitu informasi pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, menggunakan KM. Muara Mas, pada tanggal 8 Februari 2019.