KLHK Terbitkan PIPPIB Revisi XIV
Selasa, 24 Juli 2018 – 19:57 WIB
PIPPIB sendiri direvisi setiap enam bulan sekali melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan Kementerian LHK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Informasi Geospasial.(