KLHK: Tidak Ada Privatisasi di Taman Nasional Komodo
Terkait areal usaha, dikatakan Wiratno, kedua izin ini berada di ruang usaha pada Zona Pemanfaatan. Prosedur penerbitan izin kedua perusahaan tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana disyaratkan dalam aturan pembangunan dan pengembangan rencana pengelolaan tidak boleh mengganggu lintasan Komodo dan sarang Komodo. Ditambahkan Wiratno kedua perusahaan tersebut dalam hal pembangunan fisik seperti bangunan, sudah menggunakan konsep kearifan lokal dan ramah lingkungan baik dari segi material maupun tata cara pelaksanaannya. "Mereka menggunakan bahan bangunan material bambu dari bajawa, menggunakan solar panel dan konsep zero waste," ucap Wiratno.
"Pada saat ini kedua perusahaan tersebut masih dalam proses pembangunan konstruksi, dengan terus dimonitor oleh KLHK," pungkasnya. (adv/jpnn)