Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK, TNI dan Polda Tangkap 17 Pelaku Pembalakan Liar di Sambas

Selasa, 06 Agustus 2019 – 12:34 WIB
KLHK, TNI dan Polda Tangkap 17 Pelaku Pembalakan Liar di Sambas - JPNN.COM
Aparat gabungan KLHK, TNI dan Polisi menangkap pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening, Kec. Sajingan Besar Kabupaten Sambas, dekat perbatasan RI-Malaysia. Foto: Humas KLHK

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Siti Nurbaya memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum ini. Menurutnya, langkah-langkah ini sangat penting dan KLHK akan terus melakukannya sebagai langkah penegakan hukum atau law enforcement yang sangat diperlukan.

Menteri Siti meenyatakan kegiatan perambahan hutan dan illegal logging itu bisa merupakan kejahatan yang luar biasa karena berakibat yang sangat buruk pada bencana longsor dan banjir termasuk mendorong kebakaran hutan dan lahan yang berakibat sangat buruk bagi masyarakat seperti yang sekarang sedang kita hadapi.

“Jadi, kejahatan lingkungan harus dihentikan, diberantas hingga tuntas,” tegas Siti

Operasi Gabungan di Perbatasan

Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, Subhan, menjelaskan keberhasilan operasi gabungan yang dilakukan pada 5 Agustus 2019 itu merupakan operasi tangkap tangan.

“Ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 orang pembalak ilegal. Penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi,” katanya.

Ketujuh belas pelaku yang ditangkap yaitu RS (40 th), AM (40 th), IN (34 th), TRS (35 th), PRV (53 th), SYH (43 th), DN (26 th), KRS (21 th), AL (22 th), AND (23 th), MM (44 th), XNS (28 th),BG (26 th), ARD (33 th), KRN (35 th), JT (25 th), RN (20 th). Penyidik KLHK telah menetapkan 6 (orang) sebagai tersangka yaitu RS (40 thn), AM (40 thn), IN (34 thn), TRS (35 thn), PRV (53 thn) dan SYH (43 thn) sebagai tersangka sedangkan sebelas orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Subhan mengatakan bahwa para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Saat ini para tersangka ditahan di polda Kalbar.

Aparat gabungan terdiri dari KLHK, TNI dan Polisi menangkap 17 pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, dekat perbatasan RI-Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close