Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Ungkap Jaringan Peredaran Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi

Senin, 16 Maret 2020 – 21:31 WIB
KLHK Ungkap Jaringan Peredaran Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi - JPNN.COM
Penggerebekan penyelundupan kayu ilegal. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, mengungkap kasus penebangan liar di dua wilayah berbeda di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi. Dari dua operasi yang dilakukan, petugas menahan tujuh orang pelaku.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, mengatakan selain tujuh pelaku, mereka juga menyita sembilan unit truk berisi kayu ilegal.

“Dari kasus ini, ada satu orang tersangka lain melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas,” kata Eduward kepada wartawan, Senin (16/3).

Dia menerangkan, pengungkapan ini berawal dari operasi pengamanan peredaran kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan, dan Jambi. Kayu yang disita petugas, diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan hutan produksi di sekitarnya. Kayu tersebut ditengarai akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang.

“Pada operasi pertama, tim menyita dua truk berisi kayu berukuran 70 meter kubik di Kecamatan Babat Tomang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada Jumat (13/3),” sebut Eduward.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan diketahui dua truk itu milik CV. SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara.

“Saat itu kami menahan empat orang selaku sopir dan kernet serta truk berisi kayu, yang selanjutmya diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera,” beber Eduward.

Selanjutnya, tim kembali menahan tujuh truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo, Jambi, pada Minggu (15/3).

KLHK wilayah Sumatera, mengungkap kasus penebangan liar di dua wilayah berbeda di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close