KLHK Ungkap Jaringan Peredaran Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi
Truk itu digunakan mengangkut kayu ilegal berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng, dan dua mesin badsaw.
"Selanjutnya tim kami menyegel kawasan CV. WGL. Sedangkan penanggung jawab CV. WGL berinisial E melarikan diri. Kami menduga E adalah pemilik CV. WGL, salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara," tegas Eduward.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini, harus dihukum seberat-beratnya.
"Mereka sudah merusak lingkungan hidup, dan merugikan negara, juga masyarakat. Harus ada efek jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata Rasio Sani, saat ditemui di Jakarta (16/3).
Sebagai tindak lanjut, terhadap para pelaku yang ditangkap mereka dikenakan Pasal 12 huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku perseorang juga akan dikenakan Pasal 19 huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (cuy/jpnn)