KLHK Ungkap Strategi Pencapaian Target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
Beberapa kebijakan yang menjadi dasar kegiatan pemantauan dan pelaporan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 72 Tahun 2017.
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi butir penting dalam kegiatan tersebut.
“FOLU Net Sink 2030 dilakukan sampai tingkat tapak dan (pelaporan) penurunan emisinya akan dilakukan mengikuti prosedur monitoring, reporting and verification (MRV) dari pelaksana aksi mitigasi,” jelas Belinda.
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi Dodik Ridho Nurrochmat menjelaskan, tiga peran penting akademisi dalam FOLU Net Sink 2030 adalah menjaga arah sesuai amanat konstitusi, mengawal proses sesuai kaidah keilmuan, dan memastikan target tercapai.
Dodik juga menekankan penurunan emisi gas rumah kaca tidak hanya menjadi permasalahan negara berkembang, tetapi juga negara maju.
“Kewajiban kita bersama-sama untuk mendorong negara maju untuk mencontoh kami,” jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo menyampaikan peran dan strategi dunia usaha dalam mencapai FOLU Net Sink 2030.
Terdapat 567 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Indonesia yang akan melaksanakan aksi mitigasi untuk pengurangan emisi dan meningkatkan cadangan serapan karbon.