Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK: WWF Merugikan Reputasinya Sendiri

Kamis, 30 Januari 2020 – 21:41 WIB
KLHK: WWF Merugikan Reputasinya Sendiri - JPNN.COM
Lokasi RE PT ABT, perusahaan di bawah WWF yang disegel KLHK pada September 2019. Foto: dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyayangkan pernyataan Yayasan WWF Indonesia, yang mengklaim bahwa pemutusan kerja sama yang dilakukan kementerian itu adalah tindakan sepihak dan merugikan reputasi organisasi tersebut.

Pengakhiran kerja sama KLHK dan Yayasan WWF Indonesia dituangkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang Akhir Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno dalam hal ini mempertanyakan tanggung jawab Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia yang tidak menyadari bahwa organisasinya telah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama, pelanggaran kerja lapangan, dan substansi selama bertahun-tahun.

''Apakah dibolehkan dan dibenarkan terhadap langkah WWF yang membuat rencana kerja secara sepihak, lalu melakukan penggalangan dana dari luar negeri dan domestik tanpa ada laporan resmi ke KLHK? Juga, apakah dibolehkan dan dibenarkan atas tindakan WWF yang memperluas ruang lingkup perjanjian kerja sama 1998 secara sepihak?," kata Wiratno di Jakarta pada Kamis (30/1).

“Tentu sama sekali tidak dibolehkan dan tidak dibenarkan. Praktik- praktik seperti ini telah dilakukan oleh WWF selama bertahun-tahun. Itu harus diakhiri," tambahnya.

Wiratno juga mempertanyakan etika organisasi WWF yang selama ini memiliki kerja sama di bawah kewenangan pemerintah (KLHK), tetapi tidak pernah menyampaikan laporan kemajuan kerja sama kepada KLHK.

“WWF tidak menyampaikan laporan resmi kepada KLHK sebagai bagian dari implementasi perjanjian kerja sama. Apakah dibolehkan dan dibenarkan tindakan sepihak WWF seperti itu? Ini jelas tidak bisa ditolerir karena WWF merusak tata kelola dalam suatu kerja sama dengan institusi pemerintah,” tegas Wiratno.

Dirjen Wiratno kembali menegaskan bahwa hal mendasar lainnya yang terkait dengan pengakhiran kerja sama KLHK dengan WWF adalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di areal konsesi Restorasi Ekosistem perusahaan WWF (PT ABT) di Jambi pada 2019 lalu.

kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali terjadi di areal konsesi Restorasi Ekosistem milik perusahaan WWF yaitu PT. ABT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News