Klien Wanprestasi, Direksi Merpati Tak Bisa Dianggap Korupsi
Senin, 29 Oktober 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor dinilai bukan ranah korupsi. Ahli hukum Prof Erman Rajagukguk menilai kasus MNA merupakan perkara perdata karena yang terjadi adalah adanya pihak penyedia pesawat yang ingkar janji (wanprestasi).
"Karena yang wanprestasi pihak yang punya pesawat. Perbuatan tidak mengirim pesawat itu tidak ada hubungannya dengan direksi," ucap Erman di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Dalam kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung juga bertanya tentang kewenangan direksi Merpati di bawah Hotasi yang mengubah tipe pesawat yang hendak disewa. Namun menurut Erman, hal itu tidak menyalahi aturan karena dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT MNA yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sudah dicantumkan bahwa direksi diberi kewenangan untuk mengubah tipe pesawat tanpa harus lapor ke pemegang saham.
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - KPU
KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
Kamis, 28 November 2024 – 18:48 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB