Klien Wanprestasi, Direksi Merpati Tak Bisa Dianggap Korupsi
Senin, 29 Oktober 2012 – 18:18 WIB
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan.
JPU, menganggap perbuatan terdakwa Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony selaku Manajer Pengadaan Pesawat membayarkan security deposit USD 1 juta secara cash, telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Karenanya Hotasi dan Tony dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan