Klinik Kecantikan Ilegal Milik SW di Jakarta Timur Terbongkar, Pasiennya Lumayan Banyak
Menurut Kombes Yusri menyebut, pelaku memiliki keterampilan dalam melakukan praktik kesehatan itu dari pekerjaan sebelumnya sebagai perawat di sebuah klinik.
Dia bekerja selama tiga tahun sebelum akhirnya keluar dari pekerjaan dan membuka klinik ilegal.
Pelaku juga memiliki mantan suami yang berprofesi sebagai dokter, sehingga memiliki keterampilan tersebut.
Yusri menambahkan, klinik tersebut sudah dibuka pada 2017 lalu. Dalam sebulan pelaku bisa mendapatkan pasien hingga 100 orang.
"Sebelum Covid-19 rata-rata pasien yang bersangkutan bisa 100 orang per bulan, tetapi karena situasi pandemi ini berkurang sekitar 30 orang," ungkap mantan Kapolres Tanjungpinang ini.
Terkait dengan tarif pelayanan kecantikan itu, pelaku mematok sesuai tindakan yang akan diambil. Misalnya injeksi botox, pelaku menetapkan harga sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta rupiah.
"Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah," pungkasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka SW dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)