Kloter Tambahan CJH Dikenakan Biaya Rp 255 Ribu
Selasa, 04 Oktober 2011 – 10:27 WIB
Ditanya mengenai paspor kloter tambahan yang diisukan dikenakan biaya oleh petugas, Tegela menjelaskan, biaya yang dikenakan adalah untuk menalangi dana yang belum ditransfer oleh Kemenag RI.
‘’Uang para CJH tambahan akan dikembalikan jika dana tersebut telah ditransfer. Paspor tidak dikenakan biaya, tapi khusus untuk CJH tambahan memang dimintai uang paspor sebesar Rp255 ribu untuk menalangi dana dari pusat yang belum cair. Itu semua untuk mengejar agar visa juga bisa selesai tepat waktu. Nanti uang itu akan dikembalikan ke Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing jika sudah di transfer oleh pusat," ujarnya.(jpnn)