KNKT Sebut Penggunaan APAR di Mobil Baru Tak Penuhi Standar Keselamatan
Produsen mobil berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan, dan informasi tepat hingga mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid).
Dia berharap pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan, mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.
Sementara itu, mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat, tetapi standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru.
Maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau recall.
Mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, sesuai masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan.
Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR bisa digunakan untuk kendaraan bermotor bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.
Pertanyaannya apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus? Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun), serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun.
Itu sebabnya, kata dia, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.