Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KNPI Dukung Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Segera Disahkan

Minggu, 23 Februari 2020 – 23:06 WIB
KNPI Dukung Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Segera Disahkan - JPNN.COM
DPP KNPI menyatakan sikap mendukung disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi undang-undang. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja segera disahkan. Draft RUU tersebut telah diserahkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke DPR, 12 Februari lalu.

Dukungan dinyatakan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPP KNPI yang dihadiri 34 pimpinan DPD Provinsi di Jakarta, Minggu (23/2)

"Sengaja kami mengumpulkan 34 pimpinan provinsi DPD KNPI seluruh Indonesia dalam forum rakornas, untuk membahas secara detail dan seksama perihal RUU Omnibus Law ini agar kami dapat mengkaji dan menyepakati kebijakan strategis ini," ujar Ketua Umum DPP KNPI Noer Fajrieansyah, Jakarta, Minggu (23/2)

Menurut Fajrie, omnibus law merupakan cara pemerintahan Joko Widodo menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Visi Indonesia 2045 yang ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu kekuatan besar ekonomi dunia, merupakan suatu keniscayaan dan salah satu cara untuk mencapai visi tersebut dengan membuat dan mengesahkan UU Omnibus Law bersama DPR.

"KNPI Se-Indonesia menyatakan secara bulat mendukung rencana pemerintah. Hasil pemaparan dan kajian kami para pemuda seluruh Indonesia akan kami sampaikan langsung ke Presiden Jokowi," ucapnya.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menyebut, berbagai aturan di Indonesia saat ini dapat dinilai belum ramah terhadap investasi. Berdasarkan Ease Business Survey oleh World Bank, lanjut Fajrie, kemudahan izin usaha Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara.

Posisi tersebut berada jauh di baaah Singapura yang berada di posisi ke-2, Malaysia posisi ke-12 dan Thailand di posisi ke-21. Selain itu, persoalan lain adalah tenaga kerja.

"Adanya keperluan tenaga kerja yang terampil, berkompeten sehingga mampu bersaing di dalam pasar tenaga kerja global. Untuk itu, dibutuhkan suatu aturan yang dapat merangkul semua yang hanya dapat dilakukan oleh omnibus law," ucapnya.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja segera disahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News