Koalisi Kebebasan Pastikan Gugat UU Ormas
Senin, 15 Juli 2013 – 18:33 WIB
Demikian juga halnya argumen pemerintah dan DPR yang mengatakan UU ormas ini akan mengatur Ormas yang melakukan tindak kekerasan. "Lho, dimana logikanya, UU Ormas tidak punya sanksi. Kalau ada tindak pidana dilakukan Ormas, pakai KUHP saja. Ujung-ujungnya mengembalikan wewenang Kesbangpol Kemendagri persis ada era Orde Baru," ugkap Romo Benny.
Menurut Romo, sejumlah negara yang memiliki UU Ormas secara ideologi memang tidak masuk dalam negara demokrasi, seperti China, Vietnam dan Korea Utara. "Di negara tersebut asas represif dilegalkan dan Indonesia mau kembali lagi membangun rezim represif itu," ungkap Romo Benny Susetyo. (fas/jpnn)