Sedang anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, penundaan pilkada mutlak dilakukan. Selanjutnya, pelaksanaan pilkada nantinya dilakukan serentak secara nasional, yakni dalam setahun hanya ada dua kali pemilu. Yakni pemilu eksekutif dan legislatif di semua tingkatan. Atau, pemilu nasional dan pemilu lokal. "Jadi ini dulu yang dipastikan, yang nantinya akan diatur di revisi UU No.32 Tahun 2004. Kalau pilkada dipaksakan dilaksanakan sekarang, bisa berantakan," cetusnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi, KPU dan Bawaslu di Senayan, kemarin (10/2), kembali