Koalisi Nakes Indonesia Dukung Menkes Soal Mahalnya Biaya Izin SIP dan STR
Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, dr. Judilherry Justam mengatakan hanya di Indonesia saja, para tenaga kesehatan diharuskan untuk bergabung ke dalam organisasi profesi. Hal tersebut membuat resah tenaga kesehatan.
“Di negara lain, kita tidak wajib mengikuti organisasi profesi. Di Singapura dan Malaysia tidak wajib dan itu tidak ada masalah. Saya kira apa yang dilakukan Kemenkes sangat kami dukung. Tentunya nanti perlu pengaturan lebih lanjut,” katanya.
Dalam deklarasinya, perwakilan dari ketujuh belas organisasi nakes itu juga bersepakat mengutamakan kepentingan masyarakat, kepentingan pasien dan bukan kepentingan perseorangan.
Mereka juga sepakat terhadap pengesahan RUU Kesehatan dan beberapa poin, yakni memberlakukan STR seumur hidup sesuai praktik global.
Selain itu, koalisi tersebut mendukung penghapusan rekomendasi izin praktik oleh organisasi profesi, maupun penguasaan kolegium.
Selanjutnya, koalisi sepakat untuk mendukung disahkannya RUU Kesehatan, salah satunya agar organisasi profesi di Indonesia tidak tunggal.
Alasannya, agar setiap nakes bisa memilih organisasi terbaik demi tercapainya pelayanan dan kesehatan masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya transformasi kesehatan dalam bentuk RUU Kesehatan ini tujuannya adalah kembali kepada kebaikan masyarakat yakni untuk meningkatkan akses kualitas layanan kesehatan ke masyarakat.