Koalisi Serius Temukan Seabrek Ancaman dalam Draf Revisi UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Serius Revisi UU ITE memandang masih banyak poin yang perlu diawasi dalam Revisi UU ITE yang tengah disusun DPR RI. Karena itu, Koalisi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE kepada DPR RI, Jumat (28/1).
Perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE Damar Juniarto mengatakan pihaknya sudah mengkaji aturan tersebut dengan melibatkan analisis pakar linguistik forensik dan pakar hukum pidana. Mereka melihat terdapat hal yang janggal dalam pasal-pasal revisi dan pasal-pasal tambahan yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI.
"Secara umum koalisi menilai draf Revisi UU ITE perbaikan kedua yang diusulkan pemerintah masih mempertahankan pasal-pasal yang bermasalah dan menambah sejumlah pasal baru yang berpotensi mengancam hak konstitusional warga," kata dia dalam siaran pers, Minggu (30/1).
Direktur Eksekutif SAFEnet itu juga menilai dalam draf revisi UU ITE perbaikan kedua itu memiliki banyak kelemahan yang fundamental, terutama masih adanya pasal-pasal yang multitafsir dan penerapan hukum pidana yang berlebihan.
Dia mencontohkan pemerintah masih mempertahankan pasal kesusilaan (pasal 27 ayat 1), perjudian (pasal 27 ayat 2), pencemaran nama (pasal 27 ayat 3), pengancaman (pasal 27 ayat 4), berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen (pasal 28 ayat 1 dan 2), ujaran kebencian atas dasar SARA (pasal 28A ayat 1 dan 2), pengancaman (pasal 29), pemberatan perbuatan pada pasal 30 sampai 34 (pasal 36).
Sementara itu, norma baru yang dimasukkan pemerintah ialah pasal yang mengatur tentang pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran (pasal 28A ayat 3).
"Melalui DIM ini koalisi memberikan masukan perbaikan secara menyeluruh atas isi UU ITE, tidak terbatas pada revisi pasal-pasal yang diusulkan pemerintah semata," kata dia.
Damar menjelaskan ada 29 poin masukan yang disusun oleh koalisi, terdiri dari dua poin masukan pada bagian pertimbangan, satu poin pada bagian mengingat, dan 26 poin pada pasal-pasal UU ITE, baik dari naskah revisi yang dikirimkan pemerintah maupun pasal-pasal yang telah lama ada dalam UU ITE Tahun 2016 yang perlu untuk diperbaiki.