Koalisi Serius Temukan Seabrek Ancaman dalam Draf Revisi UU ITE
"Koalisi menyoroti fakta bahwa tidak berubahnya perspektif pemerintah dalam upayanya mendekati persoalan yang muncul dalam ranah digital. Perspektif yang digunakan masih punitive karena dalam rumusan perbuatan yang dilarang tidak ada asas restorative justice dan diversi dalam penyelesaian dugaan tindak pidana ITE," kata dia.
Jebolan Universitas Indonesia itu juga menerangkan pidana adalah ultimum remedium, upaya akhir yang harus dilakukan apabila tidak ditemukan jalan keluar penyelesaian perkara antara pelaku dan korban.
Menurut Damar, seharusnya mekanisme ini dimasukkan dalam revisi UU ITE agar penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dimungkinkan diselesaikan antara pelaku dan korban. Apalagi dorongan restorative justice menguat pada isi Surat Kesepakatan Bersama tiga lembaga antara kepolisian, kejaksaan, Kominfo, serta dalam Surat Edaran Kapolri sebelumnya.
"Begitu juga dengan mekanisme banding yang seharusnya ikut dimuat dalam revisi UU ITE ini. Koalisi juga mencermati dalam draf revisi ini, pemerintah tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki keseluruhan isi UU ITE yang bermasalah dan hanya mendasarkan perubahan-perubahan atas banyaknya kontroversi yang terjadi," kata dia.
Pendiri Forum Demokrasi Digital itu juga memandang perbaikan yang dilandasi pada isu kontroversi ini bukanlah perbuatan yang bijak dan holistik dalam melihat persoalan. Oleh karena itu, dengan berbagai persoalan di dalam revisi usulan pemerintah terhadap UU ITE itu, koalisi meminta DPR RI untuk benar-benar melakukan kajian secara hati-hati dan menyeluruh.
"Bisa menggunakan DIM yang dikirimkan koalisi sebagai bahan acuan dalam mempertimbangkan, memperbaiki, dan merumuskan bunyi pasal pengaturan yang lebih baik dan tepat, sehingga persoalan-persoalan multitafsir dan pemidanaan berlebihan tidak terjadi lagi di masa mendatang," tandas dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Koalisi Serius Revisi UU ITE meminta DPR RI mengkaji secara serius Revisi UU ITE yang diinisiasi pemerintah. RUU ITE dianggap banyak memuat hal yang multitafsir.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- Makro
Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
Selasa, 24 Desember 2024 – 11:53 WIB - Opini
Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
Selasa, 24 Desember 2024 – 08:17 WIB - Legislatif
Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
Senin, 23 Desember 2024 – 12:04 WIB - Hukum
Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:34 WIB
- Bisnis
Perkuat Organisasi Koperasi, Dekopin Gelar Munas Bersama
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:03 WIB - Liga Indonesia
Borneo FC Vs Persik 0-4, Tuan Rumah Babak Belur, Ada Kartu Merah & Bunuh Diri
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:03 WIB - Kriminal
Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:59 WIB - Sport
Momen Turis Inggris Bertemu Pemilik Oxford United di Bali, Syok!
Jumat, 27 Desember 2024 – 20:04 WIB - Liga Indonesia
Pulang dari Tugas Negara, Robi Darwis Punya Motivasi Berlipat dengan Persib
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:22 WIB