Koboi Jalanan di Cianjur, Bamsoet: Senjata Api Tidak Boleh Digunakan Secara Sembarangan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Polres Cianjur yang mengamankan pelaku tindak kekerasan dan penodongan menggunakan senjata api laras pendek jenis airsoft gun.
Polres Cianjur saat ini tengah memproses pelaku MMF, untuk mengetahui apakah memiliki izin kepemilikan senpi atau justru mendapatkan dengan cara ilegal.
Bamsoet menyatakan sebagai organisasi tempat berkumpulnya pemilik izin khusus senjata api bela diri, PERIKSHA berkomitmen menjadi bagian pendukung kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Karenanya, setiap pemilik izin khusus senjata api bela diri harus tercatat secara resmi. Sementara MMF (23 tahun) yang melakukan kekerasan dan penodongan layaknya koboi jalanan, tidak tercatat sebagai anggota PERIKSHA," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (8/3).
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api sangat sulit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.
Sementara, MMF yang masih berusia 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa, tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilik izin khusus senjata api beladiri.
Dia menjelaskan alam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api.
Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).