Koboi yang Beraksi di Jatinegara Diringkus Setelah 2 Bulan Kabur, Terpaksa Ditembak karena Melawan
Senin, 21 Juni 2021 – 15:01 WIB
Mantan atase Kepolisian di KBRI Thailand itu mengungkapkan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Bogor dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
"Keluar (dari penjara) bulan Agustus Tahun 2020, program asimilasi," tutur Erwin.
Saat ini, RT yang melakukan aksi koboi itu sedang menjalani penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur dan disangkakan pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr8/jpnn)