Kok Bisa Kasus Pidana Besar Hanya jadi Penggelapan Pajak Biasa?
''Hebat kan hukum bisa disulap dengan gampangnya. Seharusnya, kejaksaan, ngotot dong, kasus ini harus tetap pidana khusus. Jangan mau disulap kemana-mana, masa hukum bisa kalah, dan masuk angin sih,'' tegas Uchok.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan bahwa kasus penggelapan pajak perusahaan tersebut adalah perkara pidum.
''Berkas sudah dikembalikan ke pajak dan tidak ada pidananya dalam laporan yang sudah didengarnya,'' ungkapnya saat dikonfirmasi usai melakukan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Selasa (6/12).
Selama ini berkas penyidikan kedelapan tersangka itu masih kerap bolak-balik antara penyidik Ditjen Pajak dengan Kejaksaan.
Pasalnya, berkas delapan tersangka itu masih terus diberi catatan oleh jaksa agar dilengkapi penyidik pajak.
Di antaranya masih perlunya tambahan keterangan yang dimintakan Kejaksaan Agung, khususnya ketika delapan tersangka ini dikaitkan dengan pidana korporasinya. (flo/jpnn)