Kok Buruh Tidak Dilibatkan Dalam Rencana Penyusunan Omnimbus Law?
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja dan diupayakan bisa masuk ke parlemen Desember ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, tidak secara keseluruhan, omnibus law tersebut berisi pasal yang direvisi karena menghambat penciptaan lapangan kerja. Salah satu pasal dari UU 13 Tahun 2003 antara lain yang berkaitan dengan upah dan pesangon.
Sayangnya, sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan tidak melibatkan para buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta pemerintah untuk mengikutsertakan kalangan serikat buruh dalam rencana penyusunan omnimbus law.
"Sangat rawan sekali kondisinya jika kalangan serikat buruh tidak dilibatkan dari awal. Aturan yang mau dibuat kan berkaitan langsung dengan buruh. Nah, kalau buruh nggak diajak bicara ini lucu," kata Gani di Jakarta, Jumat (6/12).
Pria yang juga pimpinan dari ASEAN Trade Union Council (ATUC) ini mengaku banyak dihubungi aktivis buruh terkait rencana pemerintah menyusun omnimbus law untuk sektor ketenagakerjaan.
Pasalnya, pembahasan bersama dinilai penting dalam pembuatan aturan.
Dirinya mendukung investasi yang masuk ke Tanah Air. Tapi, jangan menganggap faktor buruh menjadi penghambat masuknya investasi, sehingga terkesan buruh tidak dilibatkan dalam pembentukan omnimbus law.