Kok Terdakwa e-KTP tak Dijerat Pasal TPPU?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Imam mengaku kaget melihat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Chairul mengaku, selama kurang lebih 40 tahun bekerja sebagai jaksa, baru kali ini melihat dakwaan setebal 121 halaman. Biasanya, kebanyakan dakwaan kurang dari 100 halaman.
“Saya belum pernah lihat yang sampai 100 halaman. Saya sendiri jadi jaksa tidak pernah membuat dakwaan sampai 20 halaman, tapi ini (dakwaan e-KTP) 121 halaman,” kata Chairul saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
Dia khawatir karena terlalu panjang, orang yang baru baca sampai setengahnya saja sudah lupa apa yang sudah dibaca di awal surat dakwaan itu.
Selain soal panjangnya dakwaan, Chairul juga heran kenapa jaksa hanya mendakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
Dia mempertanyakan, kenapa jaksa tidak juga mendakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, di dalam Undang-undang TPPU sudah jelas bahwa penyidik pencucian uang merupakan penyidik tindak pidana asal kasus korupsi.
KPK sebagai penyidik tindak pidana korupsi bisa melakukan penyidikan TPPU.