Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kolaborasi Jasa Raharja-Korlantas Polri, ETLE Kini Hadir di Aplikasi JRKu

Sabtu, 04 September 2021 – 00:00 WIB
Kolaborasi Jasa Raharja-Korlantas Polri, ETLE Kini Hadir di Aplikasi JRKu - JPNN.COM
Jasa Raharja. Foto IST

jpnn.com, BALI - PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan Korlantas Polri mensinergiskan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam aplikasi JRKu.

Melalui kerja sama ini, pelanggaran lalu lintas yang terpantau oleh sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara seketika (real time) melalui aplikasi JRKu.

Penandatanganan perjanjian kerja sama sinergis sistem ETLE dengan aplikasi JRKu dilakukan oleh Kepala Korlantas Kepolisian RI Irjen Pol Drs Istiono M.H dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Bali, Jumat (3/9).

Acara penandatanganan turut disaksikan oleh Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan, Direktur Bisnis IFG Grup Pantro Pander Silitonga dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

“Melalui kerja sama sinergis ETLE dengan aplikasi mobile JRKu yang dimiliki Jasa Raharja, pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV. Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Lebih lanjut Rivan Achmad mengatakan, selain memberi kemudahan informasi pelanggaran secara real time bagi pengendara kendaraan bermotor, Korlantas Polri juga akan mendapat sejumlah manfaat dari kerja sama ini seperti efisiensi dan kecepatan informasi serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraannya.

Dia menjamin keamanan data karena akses data dilakukan enkripsi sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.

Menurut Dewi Aryani, selain informasi notifikasi pelanggaran dari ETLE, pengguna aplikasi JRKu juga dapat mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ dan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera. Saat ini, aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan Korlantas Polri mensinergiskan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam aplikasi JRKu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News