Kolega Sarankan SBY Siapkan Capres
Lewat MK, Kubu Prabowo Ingin Ubah UU PilpresRabu, 03 Oktober 2012 – 07:37 WIB
Dengan demikian, batas minimum perolehan suara parpol untuk mengajukan capres-cawapres seharusnya sama dengan batas minimum parpol untuk dapat duduk di parlemen atau parliamentary threshold, yakni 3,5 persen. Ketentuan presidential threshold yang berlaku di UU Pilpres sekarang, tegas Habib, berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka. "Kami melihat adanya upaya untuk menjegal pencapresan pemimpin kami Prabowo Subianto atau capres alternatif lainnya pada Pemilu 2014 yang akan datang," kata Habib.
Salah satu indikasinya, lanjut dia, tampak dari keengganan beberapa partai di DPR merevisi pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 itu. "Padahal, kalau ketentuan itu tidak diubah, rakyat tidak akan mempunyai cukup pilihan untuk menentukan siapa yang layak menjadi presiden pada pilpres mendatang," tandasnya.
Saat ini draf revisi RUU Pilpres digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Beberapa fraksi seperti PKS, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura aktif mendorong supaya syarat presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold, yakni 3,5 persen.