Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kolega Sarankan SBY Siapkan Capres

Lewat MK, Kubu Prabowo Ingin Ubah UU Pilpres

Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:37 WIB
Kolega Sarankan SBY Siapkan Capres - JPNN.COM
Menurut Habib "begitu dia biasa disapa", pasal itu bertentangan dengan pasal 6 A ayat (2) UUD 1945. Di dalam konstitusi, ingat dia, hanya disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Sama sekali tidak ada syarat jumlah minimum perolehan kursi parlemen atau jumlah minimum perolehan suara nasional. "Yang penting parpol pengusul capres-cawapres tersebut merupakan peserta pemilu," tegasnya.

Dengan demikian, batas minimum perolehan suara parpol untuk mengajukan capres-cawapres seharusnya sama dengan batas minimum parpol untuk dapat duduk di parlemen atau parliamentary threshold, yakni 3,5 persen. Ketentuan presidential threshold yang berlaku di UU Pilpres sekarang, tegas Habib, berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka. "Kami melihat adanya upaya untuk menjegal pencapresan pemimpin kami Prabowo Subianto atau capres alternatif lainnya pada Pemilu 2014 yang akan datang," kata Habib.

Salah satu indikasinya, lanjut dia, tampak dari keengganan beberapa partai di DPR merevisi pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 itu. "Padahal, kalau ketentuan itu tidak diubah, rakyat tidak akan mempunyai cukup pilihan untuk menentukan siapa yang layak menjadi presiden pada pilpres mendatang," tandasnya.

Saat ini draf revisi RUU Pilpres digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Beberapa fraksi seperti PKS, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura aktif mendorong supaya syarat presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold, yakni 3,5 persen.

JAKARTA - Di tengah kabar bakal majunya sejumlah jenderal purnawirawan dalam bursa calon presiden 2014, tadi malam (2/10) Presiden Susilo Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close