Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kolombia Perpanjang Karantina Wilayah

Rabu, 06 Mei 2020 – 21:09 WIB
Kolombia Perpanjang Karantina Wilayah - JPNN.COM
Presiden Kolombia Ivan Duque dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo berjabat tangan dalam sebuah konferensi pers di Cucuta, Kolombia, Minggu (14/4/2019). Foto: ANTARA/REUTERS/Luisa Gonzalez/wsj/cfo

jpnn.com, BOGOTA - Aturan karantina wajib di Kolombia akan diperpanjang sampai dua minggu guna menekan penyebaran COVID-19, penyakit yang disebabkan virus corona (SARS-CoV-2), kata Presiden Ivan Duque, Selasa (5/5).

Walaupun demikian, sejumlah sektor perekonomian di Kolombia akan diizinkan kembali beroperasi.

Kolombia, negara yang berada di kaki Pegunungan Andes, telah mencatat 8.600 pasien positif COVID-19 dan 378 di antaranya meninggal dunia. Kolombia mulai memberlakukan karantina wajib pada 24 Maret dan otoritas setempat telah memperpanjang aturan itu dua kali.

"Mulai 11 Mei sampai 25 Mei kami akan memperpanjang aturan karantina wajib, tetapi menghidupkan kembali beberapa sektor produktif," kata Duque saat sesi pengarahan malam hari yang ditayangkan via televisi.

Beberapa sektor industri dan penjualan mobil serta barang lainnya akan diperbolehkan kembali beroperasi pada 11 Mei. Manufaktur dan sektor konstruksi telah diizinkan kembali beraktivitas lebih awal.

"Kami juga akan memulai langkah menghidupkan kembali sektor ritel dengan menetapkan prosedur tertentu," kata Duque.

Daerah yang tidak memiliki kasus positif COVID-19 juga dapat membuka diri, ujar Duque, seraya menambahkan langkah itu dilakukan lewat koordinasi dengan walikota, gubernur, dan pemerintah pusat.

Walaupun demikian, pemerintah masih melarang penyelenggaraan acara berskala besar dan tetap menutup bar serta klub hiburan malam.

Aturan karantina wajib di Kolombia akan diperpanjang sampai dua minggu guna menekan penyebaran COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close