Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon. Penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan saat instansi tersebut melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Penyeludupan kura-kura Ambon tersebut digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina dari daerah asal,” kata Penanggung Jawab Satuan Pelaksana BKHIT Karantina Pertanian Lampung Santoso di Bandar Lampung, Selasa (22/4).
Dia mengatakan hewan kura-kura Ambon yang hendak dilalulintaskan dari Sumatra menuju Kota Malang, Jawa Timur, itu ditemukan oleh petugas dalam bungkusan paket yang di dalam kendaraan bus penumpang. “Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina,” katanya.
Santoso menjelaskan meskipun kura-kura Ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, tetapi setiap melalulintaskan hewan tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.
“Tindakan menggagalkan puluhan ekor kura-kura Ambon ilegal ini juga guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan, karantina secara antararea,” ujarnya.
Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan.
"Kalau tidak awasi secara ketat maka media pembawa hama dan penyakit bisa lolos masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam kita," kata dia.
Santoso menyatakan bahwa setiap orang yang membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.