Kolonel P, Kopda DA, dan Ad Terancam Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan tiga oknum prajurit Angkatan Darat terancam dipecat karena diduga terlibat tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12), yang menyebabkan sejoli tewas.
Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya, menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.
Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado; Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Sedangkan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
TNI AD, kata Tatang, siap untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut.
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP militer," kata Brigjen Tatang dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu.
TNI AD pun akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap insiden kecelakaan yang melibatkan oknum TNI AD tersebut.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan tiga oknum TNI Angkatan Darat itu tengah menjalani proses hukum.