Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kolonel P, Kopda DA, dan Ad Terancam Dipecat

Sabtu, 25 Desember 2021 – 19:26 WIB
Kolonel P, Kopda DA, dan Ad Terancam Dipecat - JPNN.COM
Foto dan video dari warga yang mengungkap fakta saat ketiga pria misterius yang belakangan akhir terungkap identitasnya saat mengevakuasi salah satu korban ditabrak mobil di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung sempat tertangkap kamera. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan tiga oknum prajurit Angkatan Darat terancam dipecat karena diduga terlibat tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12), yang menyebabkan sejoli tewas.

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya, menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado; Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

TNI AD, kata Tatang, siap untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP militer," kata Brigjen Tatang dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu.

TNI AD pun akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap insiden kecelakaan yang melibatkan oknum TNI AD tersebut. 

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan tiga oknum TNI Angkatan Darat itu tengah menjalani proses hukum.

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan tiga oknum prajurit AD, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda Ad terancam dipecat karena diduga terlibat tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menyebabkan sejoli tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News