Kolonel Priyanto Pasrah Dipecat dari TNI AD
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Kolonel Infanteri Priyanto, Mayor Chk TB Harefa mengatakan kliennya menerima tuntutan pemecatan dari TNI sebagaimana dituntut oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy ke Majelis Hakim.
Kolonel Priyanto terdakwa pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila, juga menyesali perbuatannya.
"Soal cabut dinas TNI (pemecatan), kami sepakat. Artinya, kami sudah ikhlas," kata Mayor Harefa seusai pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.
Saat membacakan nota pembelaannya, Priyanto menyampaikan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal.
"Kami sangat menyesali apa yang saya lakukan dan kami sangat merasa bersalah, (saya) sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat,” kata Priyanto saat sidang.
Dia juga berjanji di hadapan Majelis Hakim untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan saya menyesal sangat dalam. Kami memohon kiranya Yang Mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan itu memang sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali, dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," katanya.
Dalam pembacaan pleidoi itu, Priyanto kembali meminta maaf kepada keluarga korban.