Kolonel Priyanto Pasrah Dipecat dari TNI AD
"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf (secara langsung) kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," tambahnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Priyanto menolak dakwaan dan tuntutan Oditur, yang menyebut terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana serta menculik Handi dan Salsabila. Menurut kuasa hukum, Priyanto beranggapan dua remaja itu telah meninggal dunia sebelum dibuang ke Sungai Serayu.
"Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu saat membacakan nota pembelaan.
Pasal 340 KUHP, yang menjadi dakwaan primer Oditur, mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur.
Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
"(Kami meminta Majelis Hakim) Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya; atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Aleksander. (antara/jpnn)