Komandan Regu Satpol PP Tewas Dianiaya
Pelaku Dituntut 8 Tahun Penjarajpnn.com - PADANG--Hendrizal, 35, warga Mentawai dituntut 8 tahun penjara karena menganiaya Komandan Regu Satpol PP Kabupaten Mentawai Annes Martinus Samangilalai hingga tewas.
"ÂTerdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini terungkap dari keterangan saksi-saksi di persidangan,"Â kata jaksa penuntut umum (JPU) Jarot Faisal dan Melya Trisna saat membacakan nota tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (7/10).
Menurut Jarot, perbuatan terdakwa telah meninggalkan luka mendalam terhadap keluarga korban yang ditinggalkan. Korban tidak dapat lagi menafkahi ekonomi keluarganya di Mentawai.
Selama persidangan, korban mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Desmon Ramadhan, meminta majelis hakim memberikan vonis ringan terhadap kliennya. Dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Peristiwa ini terjadi 16 Juni lalu. Sebelumnya terdakwa mendapat telepon dari Zul, kawannya. Zul memberitahukan usaha mainan odong-odong milik terdakwa dibongkar Satpol PP Mentawai.
Saat pembongkaran yang dilakukan malam hari itu, terdakwa mendapati odong-odong tengah dibongkar Satpol PP. Istrinya, Yeni Darmawan juga terlihat tengah cekcok dengan Annes.
Terdakwa kemudian menghampiri istrinya dan berusaha melarang pembongkaran odong-odong. Situasi tambah memanas karena kedua belah pihak saling keras. Benturan antara terdakwa dan korban pun tak dapat dihindarkan sehingga terjadi perkelahian. Warga sekitar berusaha melerai. Terdakwa mengambil balok kayu dan memukulkannya ke tubuh korban.
"Terdakwa memukul langsung ke kepala Annes. Korban terhuyung dan mengeluarkan darah. Camat Sipora Utara, Ren Yani yang ada di lokasi langsung meminta tolong kepada warga untuk melarikan korban ke rumah sakit daerah,"Â cerita JPU Jarot.