Komang Ariyasa Begitu Tega Pukuli Anak Kandung Hingga Patah Tulang
jpnn.com, KARANGASEM - I Komang Ariyasa, seorang ayah yang tega menyiksa anak kandungnya hingga patah tulang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Karangasem, Jumat (2/8).
“Yang bersangkutan pada pukul 12.00 siang tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Titik S dari perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali.
Pascakasus kekerasan yang dilakukan pada hari raya Galungan, Rabu (24/7) lalu, sang ayah memang awalnya tidak pernah mengaku. Namun, hasil pemeriksaan dan sejumlah keterangan saksi, dia akhirnya mengakui perbuatan kejinya tersebut.
Kasus ini mulanya terbongkar setelah ada seseorang yang konsultasi masalah KDRT ke pihak LPA Provinsi Bali. Korbanya berusia 11 tahun dari Desa Manggis Karangasem berinisial PSM.
BACA JUGA: Kekerasan Anak Makin Marak, Pelakunya Didominasi Pakai Narkoba
Setelah mendapatkan kabar tersebut, pada tanggal 26 Juni 2019 LPA bersama dengan Polres Karangasem (Kanit PPA) mengunjungi korban yang sedang dirawat di RSUP Sanglah.
Ibu korban awalnya ragu untuk menceritakan hal ini. Mengingat persoalan tanggungan biaya operasi anak pertamanya tersebut tidak akan ditanggung BPJS jika memang dipastikan patah tulang kaki karena kekerasan ayahnya.
Namun, ibu korban pun akhirnya angkat bicara dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan menyebut, korban PSM memang dipukul oleh ayahnya hingga patah tulang kaki.