Komarudin Watubun Ungkap Pendekatan Terbaik untuk Papua
Yakni, masalah antarsesama aparat dalam melaksanakan tugasnya menghadirkan rasa aman dan ketertiban bagi warga, khsusnya di Mamberamo Raya.
“Demikian pula dengan insiden di Timika yang merenggut nyawa dua warga sipil itu,” ujar Watubun.
Dia menjelaskan, tindakan tidak profesional apalagi sampai merenggut nyawa tidak perlu terjadi bila jatidiri TNI yang telah dirumuskan dalam Bab II Pasal 2 huruf D Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dihayati.
Bab II Pasal II huruf D Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia berbunyi: Tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Watubun juga menyambut baik langkah pemerintah untuk lebih fokus pada kerja-kerja menjaga perdamaian dan pembangunan kesejahteraan di Papua, ketimbang pendekatan yang menggunakan senjata.
Dia menjelaskan, sesuai amanat konstitusi yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, sudah sepantasnya senjata yang dikedepankan membangun Papua bukanlah penggunaan kekerasan (hard power) yang sudah terbukti gagal.
“Melainkan upaya-upaya menciptakan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan (soft power) yang berkeadilan,” ujar politikus PDI Perjuangan itu. (jos/jpnn)