Kombes Agus Sebut Hasil Tes Palsu Sangat Mengganggu Upaya Penanganan COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan dampak merugikan dari penggunaan surat keterangan hasil swab dan PCR palsu untuk bepergian di masa penanggulangan Covid-19.
Menurut Tubagus, bahaya yang pertama adalah orang yang membawa surat keterangan palsu tersebut melanggar hukum.
Tak hanya itu, orang-orang yang membawa surat keterangan palsu mengakibatkan upaya penanggulangan Covid-19 tidak berjalan efektif.
"(Bila membawa surat palsu) upaya penanggulangan Covid-19 ini tidak bisa terseleksi dengan baik," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).
Oleh karena itu, Tubagus berharap bila hendak bepergian harus membawa surat swab dan PCR yang melalui proses uji laboratorium.
Bila dinyatakan positif diharapkan tidak bepergian.
"Supaya orang yang positif tidak menyebarkan virusnya," ujar Tubagus.
Sebelumnya, polisi menangkap anggota sindikat pemalsuan hasil tes usap PCR dan antigen, serta kartu vaksinasi Covid-19.