Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT

Rabu, 30 Oktober 2024 – 02:12 WIB
Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT - JPNN.COM
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

2. Kasus penyebaran fitnah laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 dengan putusan teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

3. Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin, laporan polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 l dengan putusan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

4. Tidak melaksanakan apel, laporan polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024 dengan putusan teguran tertulis.

5. Tidak profesional dalam penanganan penyidikan, laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, dengan putusan pelanggaran kode etik disertai rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.

"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda.

Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk akan memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.(ant/jpnn)

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy sebut Ipda Rudy Soik pengungkap mafia BBM itu belum menjalani sanksi atas lima pelanggaran yang dilakukan. Nih datanya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA