Kombes Azis Andriansyah: Kejadian Ini Sangat Tragis…
Jumat, 25 Juni 2021 – 13:14 WIB
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)