Kombes Azis Andriansyah: Semua Sudah Dijadikan Tersangka
Anggota Polri kemudian berinisiatif membubarkan massa.
Namun, massa bukannya patuh, tetapi justru melakukan perlawanan bahkan mereka menyerang anggota Polsek Cilandak yang tengah bertugas.
Petugas dikeroyok beberapa orang pelaku.
“Polisi yang menjadi korban Aiptu Suhardi, yang bersangkutan saat itu melaksanakan tugas dan lokasinya enggak jauh dari TKP,” kata Azis.
Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke tahanan.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka.
Mereka pun diancam hukuman delapan tahun penjara.
“Mereka juga dikenakan Pasal 212, 214, 207, hingga 316 KUHP karena melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya sesuai kewenangannya,” pungkas Azis. (cuy/jpnn)